Tahapan Permohonan Informasi Publik
Tahapan permohonan informasi publik secara online melalui portal PASTI STAKPN Sentani umumnya dilakukan dengan alur berikut:
- Pemohon memilih Menu Kirim Tiket, Pilih Kategori Permohonan Data Informasi
- Pemohon Mengisian Formulir Permohonan Secara Online dan mengisi kolom yang tersedia, meliputi: Nama Lengkap, Email (pastikan email dapat diakses), Subyek (Topik atau jenis informasi yang hendak diperoleh), Pesan: berikan penjelasan singkat ke tim layanan kami, terkait kebutuhan anda akan informasi publik STAKPN Sentani, Lampiran: lampirkan identitas anda, atau dokumen pendukung yang bisa mempermudah verifikasi permohonan anda.
- Masukkan kode unik berupa 5 digit angka yang tertera, lalu Kirim Tiket.
- Setelah formulir dikirim, sistem secara otomatis menerbitkan nomor tiket permohonan sebagai bukti pengajuan online yang bisa anda gunakan untuk melacak status permohonan anda.
- Petugas/Tim Layanan memeriksa kelengkapan syarat dan ketersediaan data. Unit PPID akan memberikan tanggapan/surat pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Pemohon dapat memantau perkembangan status permohonan (diverifikasi, diproses, atau selesai) secara berkala melalui menu Lihat Tiket pada akun portal.
- Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat langsung mengunduh (download) file dokumen publik yang diminta melalui portal PASTI atau menerima salinannya via email.
- Selesai