Tahapan Permohonan Informasi Publik

Tahapan permohonan informasi publik secara online melalui portal PASTI STAKPN Sentani umumnya dilakukan dengan alur berikut:

  1. Pemohon memilih Menu Kirim Tiket, Pilih Kategori Permohonan Data Informasi
  2. Pemohon Mengisian Formulir Permohonan Secara Online dan mengisi kolom yang tersedia, meliputi: Nama Lengkap, Email (pastikan email dapat diakses), Subyek (Topik atau jenis informasi yang hendak diperoleh), Pesan: berikan penjelasan singkat ke tim layanan kami, terkait kebutuhan anda akan informasi publik STAKPN Sentani, Lampiran: lampirkan identitas anda, atau dokumen pendukung yang bisa mempermudah verifikasi permohonan anda.
  3. Masukkan kode unik berupa 5 digit angka yang tertera, lalu Kirim Tiket
  4. Setelah formulir dikirim, sistem secara otomatis menerbitkan nomor tiket permohonan sebagai bukti pengajuan online yang bisa anda gunakan untuk melacak status permohonan anda.
  5. Petugas/Tim Layanan memeriksa kelengkapan syarat dan ketersediaan data. Unit PPID akan memberikan tanggapan/surat pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  6. Pemohon dapat memantau perkembangan status permohonan (diverifikasi, diproses, atau selesai) secara berkala melalui menu Lihat Tiket pada akun portal.
  7. Jika permohonan dikabulkan, pemohon dapat langsung mengunduh (download) file dokumen publik yang diminta melalui portal PASTI atau menerima salinannya via email.
  8. Selesai

Rincian Artikel

ID Artikel:
7
Penilaian :

Artikel terkait

© 2026 UTIPD & Humas - Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani