Tahapan Pengajuan Nomor Surat

Guna mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Layanan Surat dan Tata Usaha di lingkungan STAKPN Sentani, Layanan PASTI mengintegrasikan seluruh alur penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga penandatanganan surat masuk dan keluar. Sistem ini bertujuan memangkas birokrasi manual, meningkatkan transparansi, serta memastikan arsip terekam dengan rapi baik secara fisik maupun digital. Adapun Tahapan Pengajuan Nomor Surat sebagai berikut: 

  1. Penyusunan Draf: Pemohon membuat isi dan konsep surat lengkap sesuai format instansi yang sah, tanpa mencantumkan nomor surat. 
  2. Pengisian Formulir / Tiket: Pemohon mengirim konsep surat melalui tiket PASTI dengan memilih Kategori Permohonan Nomor Surat. Dokumen yang dikirim pastikan dengan format (.doc, .docx,) word bukan pdf atau dokumen viewer. Lengkapi form yang disediakan meliputi Nama Lengkap pemohon, email aktif, Subyek (cantumkan prihal surat pada bagian ini), lengkapi pesan dengan memberikan ringkasan terkait kepentingan surat atau peruntukan.
  3. Pengecekan dan Verifikasi: Setelah tiket/permohonan diterima. Petugas atau bagian Umum STAKPN Sentani yang otomatis ditugaskan sistem akan memeriksa kesesuaian format surat, peruntukan, kode klarifikasi, dan kelengkapan isi surat.
  4. Pemberian Nomor Urut: Petugas menerbitkan nomor surat berdasarkan urutan dan bulan berjalan, serta memberikan surat lengkap.
  5. Penyelesaian: Surat diserahkan kembali kepada pemohon, baik melalui pemberitahuan email atau pemberitahuan sistem PASTI dan arsip tersimpan dalam database persuratan STAKPN Sentani.
  6. Tiket Selesai 

Rincian Artikel

ID Artikel:
6
Penilaian :

© 2026 UTIPD & Humas - Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani