Prosedur Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindak pidana di dalam suatu organisasi melalui saluran resmi yang menjamin kerahasiaan identitas pelaporan serta perlindungan bagi pelapor.
Tahapan Prosedur Pelaporan
- Kunjungi portal WBS STAKPN Sentani di tautan berikut https://help.stakpnsentani.ac.id/
- Buat tiket : Pelapor membuat tiket permohonan pengaduan sesuai topik dengan kejadian
- Isi Formulir: Pelapor mengisi detail kejadian menggunakan rumus 5W + 1H (Apa pelanggarannya, Siapa yang terlibat, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana kronologinya).
- Unggah Bukti: Pelapor Melampirkan dokumen, foto, rekaman, atau chat yang mendukung bukti pelaporan.
- Gunakan Anonim: Pelapor bisa memilih tidak menuliskan nama asli agar lebih aman (N.N).
- Catat Nomor Tiket: Pelapor akan mendapat nomor pelacakan unik yang dikirim ke surel untuk melihat status laporan di kemudian hari.
*(Identitas Pelapor Menjadi Rahasia Kami)